Minggu, 11 Februari 2018

Saat digerebek, 1 pencuri minimarket di Tangsel coba sembunyi di atap tempat tinggal rakyat

Saat digerebek, 1 pencuri minimarket di Tangsel coba sembunyi di atap rumah warga

Empat pencuri dilumpuhkan waktu beraksi di minimarket loka Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Aksi para pelaku digagalkan waktu tim Vipers Polsek Pamulang tengah melakukan patroli keliling di sekitar loka insiden kasus.

"Tim waktu itu sedang mobile patroli & melintasi TKP," tutur Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander, Rabu (15/11).

Alexander mengungkapkan, persekutuan itu beraksi waktu Subuh. Saat itu, tim Vipers mewaspadai mobil Daihatsu Xenia B-1437-SYM berada di depan toko Indomaret.

"Setelah didekati, terlihat terperinci sang anggota para pelaku sudah membawa secara estafet barang dari toko ke pada mobil tadi," ungkapnya.

Petugas sempat menyampaikan dua kali tembakan peringatan terhadap para pelaku. Namun, para pelaku malah melakukan perlawanan beserta memakai senjata tajam.

"Terpaksa kami lakukan upaya tegas terukur beserta meletuskan senjata beserta mengarah ke pelaku & masing-masing JH (34) tertembak di dada & mangkat dunia, PP (37) dirawat tertembak di leher, JS (35) tembak di paha," ucap Alex.

Satu pelaku lainya atas nama PM (37), sempat mencoba bersembunyi beserta berada di atap rumah warga. Namun akhirnya berhasil diringkus petugas.

"Pelaku mangkat dunia & yg terluka dikirim ke RS Polri Kramat Jati buat dirawat & dimintakan visum," tutur Alex.

Para pelaku sudah 13 kali beraksi di wilayah Tangerang Raya sepanjang 2017. Hal itu didasarkan  laporan masyarakat & pengakuan pelaku sendiri.

"Untuk di Tangerang Raya saja sudah 13 kali beraksi di sepanjang tahun 2017," ucapnya.

Pihak kepolisian kini masih menulusuri apakah keempat pelaku tadi bromocorah. "Pelaku adalah sebuah jaringan yg masih ditelusuri apakah mereka termasuk bromocorah," katanya.

Dari tangan pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Xenia B-1437-SYM, dua buah linggis, dua pucuk senjata tajam, satu buah rantai, dua buah gembok pada keadaan rusak, satu unit decoder CCTV, Ratusan kemasan karton Susu bermacam-macam brand, Puluhan Bungkus Rokok bermacam-macam brand & Kosmetik bermacam-macam brand

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 & atau 365 KUHPidana beserta ancaman penjara kurungan aporisma 12 tahun. Atas kejadian ini, pihak minimarket mengalami kerugian yg ditaksir mencapai Rp 50 juta. [gil]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top