Minggu, 11 Februari 2018

Ponflik Antar Lembaga Yudikatif Rugikan Masyarakat

Konflik Antar Lembaga Yudikatif Rugikan Masyarakat

Kapanlagi.com - Konflik antara lembaga yudikatif baik itu antara Komisi Yudisial (KY) beserta Mahkamah Agung (MA), ataupun antara KY beserta Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini terjadi sangat merugikan pencari keadilan yaitu warga, bukan lembaga itu sendiri.

"Masyarakat poly dirugikan atas terjadinya perseteruan antara lembaga yudikatif tersebut," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, dalam Kampus UI, Depok, Senin (04/09).

Konflik antara KY beserta MK maupun MA dipicu alasannya adalah KY dalam mengawasi kinerja kedua lembaga yudikatif tersebut dinilai terlalu melampaui batas kewenangannya.

Menurut dia, KY dalam melakukan supervisi tersebut hendaknya mulai dari sifat yang dasar, jadi jangan terlalu sophisticated & idealis sebagai akibatnya sulit buat dijalankan.

"Perlahan-lahan nantinya mampu diperbaiki atau disempurnakan, jadi jangan terlalu progresif dalam melakukan sesuatu," ucapnya.

Ia menilai, perlu dibuat penyesuaian aturan baru beserta membentuk Undang-undang ataupun instrumen aturan lainnya beserta memuat aspirasi baik itu MK, MA, & KY, sebagai akibatnya lahirnya UU tersebut sama-sama mereka ketahui.

"Dengan UU tersebut akan diketahui tugas & wewenang antar lembaga yudikatif tersebut," ujarnya.

Mengenai supervisi yang dilakukan sang KY terhadap MA & MK, Hikmahanto menilai bahwa dari kacamata berkualitas di optik tunggal MK & MA terperinci KY sangat berlebihan, jadi semua pihak wajib memahami posisinya masing-masing buat menghindarkan perseteruan.

Namun Hikmahanto juga menilai kehadiran lembaga supervisi ekternal seperti dalam luar negeri yang berfungsi beserta baik belum tentu mampu dijalankan beserta baik dalam Indonesia, alasannya adalah poly hal yang mendapat perhatian.

"Jika melakukan tindakan yang progresif mungkin saja nir akan diterima sang poly pihak bahkan muncul kesamaan perlawanan, yang akan merugikan warga," ucapnya.

Dikatakannya supervisi ekternal seperti Komisi Kejaksaan & Komisi Kepolisian masih belum berjalan beserta baik. "KY artinya contoh duduk perkara preseden supervisi ekstenal yang terjadi. Mungkin saja ini artinya periode penyesuaian," ucapnya. (*/lpk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top