Minggu, 11 Februari 2018

Turut protes vonis dr Ayu, dokter layani pasien di kantor PWI

Turut protes vonis dr Ayu, dokter layani pasien dalam kantor PWI

Meski turut memprotes vonis bersalah terhadap dr Ayu cs, puluhan dokter permanen menyampaikan pelayanan medis dalam kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro, Medan, Rabu (27/11). Mereka berpendapat rakyat dilarang ditelantarkan.

"Kita pilah dulu, kita mogok bukan berarti harus nir melayani rakyat. Kami mendukung aksi mogok," kata dr Parlin Sitorus, keliru seorang dokter yg turut memberi pelayanan.

Pelayanan medis itu merupakan aktivitas bakti sosial dalam rangkaian seremoni Natal 2013 yg digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut bekerja sama Yayasan Surya Kebenaran Internasional (YSKI) serta Pemkot Medan.

Ribuan warga asal aneka macam kawasan sejak pagi tiba ke kantor PWI Sumut buat mendapatkan pelayanan, berupa pengobatan umum misalnya pemeriksaan gula darah, pelayanan pap smear (deteksi kanker leher rahim), screening bibir sumbing serta langit-langit, screening kaki tangan palsu, pembagian kacamata berkualitas di optik tunggal baca, pembagian kursi roda, pembagian alat bantu dengar, deteksi kanker leher, pembagian tongkat putih bagi tunanetra, serta donor darah. "Ini merupakan wujud asal aksi mengembangkan kasih para wartawan, khususnya yg beragama Kristen dalam rangka seremoni Natal PWI Sumut yg puncaknya digelar dalam Hotel Danau Toba Internasional (HDTI) Sumut, Sabtu 21 November 2013 mendatang," kata Anton Panggabean, Ketua Umum Panitia Natal PWI Sumut 2013.

Tak hanya rakyat awam, personel kejaksaan jua terlihat memeriksakan diri dalam bakti sosial ini. Kebetulan kantor PWI Sumut berseberangan dengan kantor Kejari Medan.

Meski bakti sosial itu bersamaan dengan mogok nasional dokter, para dokter ini mengaku permanen memberi pelayanan karena nir ingin menelantarkan warga yg sejak jauh hari mendapatkan sosialisasi wacana pengobatan gratis itu. Terlebih aktivitas itu sudah merupakan aktivitas tahunan PWI.

Selain itu, Parlin menyatakan mereka ingin meluruskan aksi mogok yg dilakukan dokter memang nir ditujukan buat melumpuhkan pelayanan kepada rakyat. "Kalau kami ingin menelantarkan, kenapa kami tempatkan dokter dalam UGD. Kalau memang mau melumpuhkan, seluruh dokter nir bekerja," jelasnya.

Seperti diberitakan aksi mogok nasional dilakukan dokter menjadi bentuk protes terhadap putusan dilema malapraktik dalam Rumah Sakit Prof Kandouw, Manado dalam 2010. Mahkamah Agung memvonis 3 dokter, yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, serta dr Hendy Siagian, bersalah melakukan tindakan medis yg membuahkan meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey. Ketiganya dijatuhi eksekusi masing-masing 10 bulan penjara.

Mengenai vonis terhadap ketiga dokter dalam Manado, kata beliau, proses hukumnya harus didasarkan  porsi. Aika langkah ketiganya disalahkan, dokter akan sulit memproduksi keputusan. "Prinsipnya, kami nir menolak aksi mogok itu," pungkas Parlin. [tts]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top